Sumber : Drs.Iman Ustaat (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Ada kemungkinan pada DPT masih ada pemilih yang salah jenis kelaminnya Misal....Sarwidi tertulis di DPT perempuan padahal ternyata laki-laki. Dalam kasus seperti ini KPPS tidak boleh serta Merta merubah jenis kelaminnya , karena akan berakibat berubahnya data di form C-KWK. Penanganannya adalah: KPPS tidak mengubah data pada DPT biarkan DPT apa adanya tetapi mencatat pada form C.2-KWK sebagai kejadian khusus. Sarwidi no.urut DPT...., Tertulis perempuan yang benar adalah laki-laki. Teman2..dengan bertambahnya jumlah form C.2-KWK menjadi 4 rangkap/lembar, maka berarti keempatnya harus diisi semuanya dengan isi yang sama... Pada saat mengirimkan form.C, C.1 dan A.Tb, untuk keperluan hitung cepat....semua KPPS wajib mengirim 3 jenis form tsb. Apabila di TPS tidak ada pemilih tambahan maka form A.Tb-KWK diisi. NIHIL Hal ini untuk memastikan semua KPPS mengirim A.Tb