Posts

Showing posts from June 22, 2018

Form Pengiriman File

Image
Kirimkan file melalui form ini : Powered by EMF Form Builder

Pengisian DPT di Tungsura

Sumber : Drs.Iman Ustaat                (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Ada kemungkinan pada DPT masih ada pemilih yang salah jenis kelaminnya Misal....Sarwidi tertulis di DPT perempuan padahal ternyata laki-laki. Dalam kasus seperti ini KPPS tidak boleh serta Merta merubah jenis kelaminnya , karena akan berakibat berubahnya data di form C-KWK. Penanganannya adalah: KPPS tidak mengubah data pada DPT biarkan DPT apa adanya tetapi mencatat pada form C.2-KWK sebagai kejadian khusus. Sarwidi no.urut DPT...., Tertulis perempuan yang benar adalah laki-laki. Teman2..dengan bertambahnya jumlah form C.2-KWK menjadi 4 rangkap/lembar, maka berarti keempatnya harus diisi semuanya dengan isi yang sama... Pada saat mengirimkan form.C, C.1 dan A.Tb, untuk keperluan hitung cepat....semua KPPS wajib mengirim  3 jenis form tsb. Apabila di TPS tidak ada pemilih tambahan maka form A.Tb-KWK diisi. NIHIL Hal ini untuk memastikan semua KPPS mengirim A.Tb

Uji Coba Situng 2018 Tahap 3

Ujicoba Situng tahap 3 Hari         : Senin Tanggal   : 25 Juni 2018 Waktu      : 10.00 Wib waktu setempat Skenario  : 1) Menyiapkan formulir model C dan C1 yang sudah terisi sesuai dengan jumlah jenis pemilihan   yang akan dilaksanakan. 2) Entri formulir model C dan C1 di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa dan seluruh       Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa). 3) Entri, unggah dan pindai form DAA di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa di seluruh Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa). 4) Entri, unggah dan pindai form DA1 di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa di seluruh Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa).