Rentang kendali dan prosesnya
Sumber :Drs. Iman Ustaat (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Hal-hal lain yang diinstruksikan KPU Provinsi dalam pelaksanaan *Rentang Kendali*, adalah informasi / laporan kegiatan pada Kesempatan pertama : 1.Selambat-,lambatnya pada H-5 ( tanggal 22 Juni 2018) secara berjenjang KPPS melaporkan kpd PPS bahwa telah melaksanakan kegiatan *mengumumkan* tempat dan waktu pemungutan suara. Isi laporan meliputi: a. Nama Yang mengumumkan b.Kapan c.Dimana d.Metodenya apa ( misal. Menggunakan pengeras suara ditempat ibadah, woro-woro keliling wilayah TPS Laporan tsb secara berjenjang sudah diterima KPU Kabupaten paling lambat tgl.22 Juni 2018 pukul.16.00 WIB. Dengan model yg hampir sama ( konten tergantung kegiatannya), juga harus melaporkan. : 2. Distribusi form C.6 (H-3)-tgl.24 Juni. 3. Penerimaan Logistik diluar Kotak (H-2) 4.Penerimaan Kotak (H-1) 5.Pembuatan TPS (H-1) 6.Gladi bersih KPPS (H-1) 7.Kecukupan Logistik Pemungutan suara ( Hari H pukul 08.00 ) Dll. Int