Posts

Showing posts from June 17, 2018

Rentang kendali dan prosesnya

Sumber :Drs. Iman Ustaat                 (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Hal-hal lain yang diinstruksikan KPU Provinsi dalam pelaksanaan *Rentang Kendali*, adalah informasi / laporan kegiatan pada Kesempatan pertama : 1.Selambat-,lambatnya pada H-5 ( tanggal 22 Juni 2018) secara berjenjang KPPS melaporkan kpd PPS bahwa telah melaksanakan kegiatan *mengumumkan* tempat dan waktu pemungutan suara. Isi laporan meliputi: a. Nama Yang mengumumkan b.Kapan c.Dimana d.Metodenya apa ( misal. Menggunakan pengeras suara ditempat ibadah, woro-woro keliling wilayah TPS Laporan tsb secara berjenjang sudah diterima KPU Kabupaten paling lambat tgl.22 Juni 2018 pukul.16.00 WIB. Dengan model yg hampir sama ( konten tergantung kegiatannya), juga harus melaporkan. : 2. Distribusi form C.6 (H-3)-tgl.24 Juni. 3. Penerimaan Logistik diluar Kotak (H-2) 4.Penerimaan Kotak (H-1) 5.Pembuatan TPS (H-1) 6.Gladi bersih KPPS (H-1) 7.Kecukupan Logistik Pemungutan suara ( Hari H pukul 08.00 ) Dll. Int

Tentang C6

Sumber: Drs. Iman Ustaat              (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) ingin menegaskan lagi tentang *kemungkinan* terjadinya kasus pemilih DPT yg form *C.6-KWK* nya hilang dan *KTP-el* nya ketriwal. Sebelum keluarnya Surat 574 di PKPU 8/2018 sdh diatur pemilih DPT yang tidak membawa C.6 dan hanya membawa KTP-el/Suket. yaitu KPPS 4 meminta tolong petugas keamanan TPS ( bersama pemilih) untuk mengecek no.urut pemilih di DPT kemudian KPPS 4, dengan *cepitir* menulis no.urut DPT, Nama, NIK dan Alamat pemilih. Cepitir tsb sebagai alat bantu ketua KPPS memanggil pemilih tsb, dan cross check jumlah pemilih yg hadir. Dengan keluarnya surat 574 yg membolehkan pemilih DPT yg hadir tidak membawa KTP, maka prosedur semula tetap berlaku *ditambah* dengan: 1.Pemilih tsb *dipastikan* adalah pemilih  DPT sesuai dengan identitas di DPT maupun C.6. ( pemilih tersebut sudah dikenal KPPS). 2.KPPS memberitahukan Pengawas TPS dan saksi. 3.Kejadian tsb *dicatat* di form C.2 -KWK.