Rentang kendali dan prosesnya
Sumber :Drs. Iman Ustaat
(Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
Hal-hal lain yang diinstruksikan KPU Provinsi dalam pelaksanaan *Rentang Kendali*, adalah informasi / laporan kegiatan pada Kesempatan pertama :
1.Selambat-,lambatnya pada H-5 ( tanggal 22 Juni 2018) secara berjenjang KPPS melaporkan kpd PPS bahwa telah melaksanakan kegiatan *mengumumkan* tempat dan waktu pemungutan suara.
Isi laporan meliputi:
a. Nama Yang mengumumkan
b.Kapan
c.Dimana
d.Metodenya apa ( misal. Menggunakan pengeras suara ditempat ibadah, woro-woro keliling wilayah TPS
Laporan tsb secara berjenjang sudah diterima KPU Kabupaten paling lambat tgl.22 Juni 2018 pukul.16.00 WIB.
Dengan model yg hampir sama ( konten tergantung kegiatannya), juga harus melaporkan. :
2. Distribusi form C.6 (H-3)-tgl.24 Juni.
3. Penerimaan Logistik diluar Kotak (H-2)
4.Penerimaan Kotak (H-1)
5.Pembuatan TPS (H-1)
6.Gladi bersih KPPS (H-1)
7.Kecukupan Logistik Pemungutan suara ( Hari H pukul 08.00 )
Dll.
Intinya KPU Provinsi ingin memastikan semua kegiatan telah dilaksanakan KPPS dan jika ada kekurangan Logistik dpt segera mengatasinya.
Untuk itu seperti yang pernah saya sampaikan terdahulu *pentingnya* Grup WA dibuat sampai dengan KPPS ( jika memungkinkan) paling tidak, ada kontak Ketua/Anggota KPPS yg dihimpun PPS. Kawan sebelah untuk menjadi *pengawas TPS* saja, salah satu syaratnya dapat mengoperasikan HP Android ( WA, kirim foto dsb).
Comments
Post a Comment