Harus ditulis
Sumber :Drs. Iman Ustaat (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) *Informasi Penting Kedua* Seperti informasi yg pernah saya share.. KPPS *wajib mengisi* form C.6-KWK (Pemberitahuan) sejumlah DPT di TPS tersebut. Kalau DPT-nya *300* C.6 nya juga harus *300*. Tidak mempermasalahkan apakah pemilih tersebut sudah meninggal dunia atau pindah domisili ataupun tidak dikenal.