Posts

Showing posts from June 10, 2018

Harus ditulis

Sumber :Drs. Iman Ustaat                 (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) *Informasi Penting Kedua* Seperti informasi yg pernah saya share..  KPPS *wajib mengisi* form C.6-KWK (Pemberitahuan) sejumlah DPT di TPS tersebut.  Kalau DPT-nya *300* C.6 nya juga harus *300*. Tidak mempermasalahkan apakah pemilih tersebut sudah meninggal dunia atau pindah domisili ataupun tidak dikenal.

Tidak datang, dicoret

Sumber :Drs. Iman Ustaat                 (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Dalam pengisian Form C /C1...Jumlah pemilih terdaftar dalam *Form A.Tb*  (pemilih tambahan) yaitu Pemilih yg *tidak terdaftar* dalam DPT dan datang ke TPS dengan membawa KTP-el/Suket jumlah *harus sama* dengan pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya. Artinya jika ada pemilih tambahan yang sudah terdaftar tetapi pada jam 12.00 - 13.00 tidak menggunakan hak pilihnya...namanya dicoret dari daftar pada form  A.Tb.