Harus ditulis
Sumber :Drs. Iman Ustaat
(Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
*Informasi Penting Kedua* Seperti informasi yg pernah saya share.. KPPS *wajib mengisi* form
C.6-KWK (Pemberitahuan) sejumlah DPT di TPS tersebut. Kalau DPT-nya *300* C.6 nya juga harus *300*. Tidak mempermasalahkan apakah pemilih tersebut sudah meninggal dunia atau pindah domisili ataupun tidak dikenal.
Comments
Post a Comment