Harus ditulis

Sumber :Drs. Iman Ustaat
                (Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
*Informasi Penting Kedua* Seperti informasi yg pernah saya share..  KPPS *wajib mengisi* form
C.6-KWK (Pemberitahuan) sejumlah DPT di TPS tersebut.  Kalau DPT-nya *300* C.6 nya juga harus *300*. Tidak mempermasalahkan apakah pemilih tersebut sudah meninggal dunia atau pindah domisili ataupun tidak dikenal.

Comments

Popular posts from this blog

File softcopy data DPS 2019

Verifikasi DPD 2019