Tidak datang, dicoret
Sumber :Drs. Iman Ustaat
(Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
Dalam pengisian Form C /C1...Jumlah pemilih terdaftar dalam *Form A.Tb* (pemilih tambahan) yaitu Pemilih yg *tidak terdaftar* dalam DPT dan datang ke TPS dengan membawa KTP-el/Suket jumlah *harus sama* dengan pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya. Artinya jika ada pemilih tambahan yang sudah terdaftar tetapi pada jam 12.00 - 13.00 tidak menggunakan hak pilihnya...namanya dicoret dari daftar pada form A.Tb.
Comments
Post a Comment