Tidak datang, dicoret

Sumber :Drs. Iman Ustaat
                (Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
Dalam pengisian Form C /C1...Jumlah pemilih terdaftar dalam *Form A.Tb*  (pemilih tambahan) yaitu Pemilih yg *tidak terdaftar* dalam DPT dan datang ke TPS dengan membawa KTP-el/Suket jumlah *harus sama* dengan pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya. Artinya jika ada pemilih tambahan yang sudah terdaftar tetapi pada jam 12.00 - 13.00 tidak menggunakan hak pilihnya...namanya dicoret dari daftar pada form  A.Tb.

Comments

Popular posts from this blog

File softcopy data DPS 2019

Verifikasi DPD 2019