Posts

Showing posts from June 28, 2018

Bacaleg

L: Bacaleg Tidak Ada di DPS Terkait kebutuhan syarat pencalonan legislatif : terdaftar sebagai pemilih, apabila bacaleg tersebut tidak ada dalam DPS, KPU Kabupaten/Kota mencatat bacaleg tsb dengan form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. Dengan dicatat pada form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS, oleh petugas ybs dimasukkan kedalam DPSHP/DPT.