Bacaleg
L:
Bacaleg Tidak Ada di DPS
Terkait kebutuhan syarat pencalonan legislatif : terdaftar sebagai pemilih, apabila bacaleg tersebut tidak ada dalam DPS, KPU Kabupaten/Kota mencatat bacaleg tsb dengan form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih.
Dengan dicatat pada form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS, oleh petugas ybs dimasukkan kedalam DPSHP/DPT.
Comments
Post a Comment