Posts

Showing posts from 2018

Dpshp pileg 2019

temen2 semua, rentang dan timeline pemyusunan DPHP sbb ; 1. penyunan DPSHP oleh PPS, 9-14 juli 2. pleno rekap DPHP di PPD, 15-16 juli 3. pleno rekap di PPK? 17-19 iuli 4. pleno rekap dan penwtapan DPsHP di KPU KabKo.  20-22 5. pengumuman DPSHP 23-29 juli 6. perbaikan DPSHP 30 juli-12 aguatus seluruh formulir rekap menggunakan sbgmana PKPU 11/2018. jangan lupa penyusunan DPSHP harus menghunakan sidalih.  (surat resmi menyusul) mohon perhatian dan dilaksnakan 😝🙏🙏

Simpan data situng

Ykh.  Rekan2 koordinator Sehubungan dengan tahap rekap ditingkat PPK akan berakhir tanggal 4 Juli 2018, bersama ini diberitahukan sbb: 1. KPU prov/KIP Aceh agar segera memberitahukan kepada KPU/KIP Kab/Kota untuk menghimpun dan menyimpan file form excel DAA dan DA1 hasil rekap serta salinan dok. DAA dan DA1 yang sudah di ttd PPK dan saksi dengan baik dan aman. 2. Form excel DAA dan DA1 agar segera di upload di situng bersama dengan pindai salinan dok. DAA dan DA1 yang di tandatangani oleh PPK dan Saksi paling lambat hari ini mulai pukul 8.00 sampai dengan Pukul 16.00 . 3. Apabila salinan dok. DAA dan DA1 belum ada, agar segera di copy dan dipindai pada saat buka kotak suara pada rekap tingkat kab/kota bersama dengan dok. DA2. 4. Dok. DA2 agar segera di pindai melalui situng, pada menu pindai rekap dibawah pindai dok. DA1. 5. Bagi Kab/Kota yang saat ini sudah masuk rekap di tingkat kab/kota, agar segera menyiapkan dok. DB, DB1 dan DB2. 6. Form DB, DB dan DB1 dapat diunduh di Situ

Perintah entri scan

Ykh.Rekan2 Operator Dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi terhadap Dokumen Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara serta Penetapan Hasil Pemilihan, bersama ini di beritahukan hal-hal sbb: 1. KPU/KIP Kab/Kota agar *segera* menjaga dan mengelola salinan Dokumen C & C1 Yang sudah di entri dan di pindai melalui Situng Entri dan Situng PIndai dan memastikan Data yang sudah di entri sesuai dengan Dokumen (image) yang di pindai. 2. Bagi KPU Kab/KIP Kab/Kota yang belum menyelesaikan entri dan PIndai salinan Dokumen C dan C1, agar segera menyelesaikannya dan selanjutkan dilakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya ditempat yang aman. 3. Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sudah selesai melakukan entri dan pindai salinan dokumen C&c1, agar segera melakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya di tempat yang aman serta *mengirimkan kembali* hasil yang sudah di entri

SOFTCOPY DPS PILEG 2019

SOFTCOPY DPS PILEG 2019 file dps Download dps BANJARMANGU  Download dps BANJARNEGARA  Download dps BATUR  Download dps BAWANG  Download dps KALIBENING  Download dps KARANGKOBAR  Download dps MADUKARA  Download dps MANDIRAJA  Download dps PAGEDONGAN  Download dps PAGENTAN  Download dps PANDANARUM  Download dps PEJAWARAN  Download dps PUNGGELAN  Download dps PURWANEGARA  Download dps PWJ KLAMPOK  Download dps RAKIT  Download dps SIGALUH  Download dps SUSUKAN  Download dps WANADADI  Download dps WANAYASA  Download
Ykh.  Rekan2 operato Diberitahukan: 1. bahwa upload dan pindai dokumen DAA,  DA1,  DA2,  DB1,  DB2,  DC1,  DC2 dilakukan setelah rekapitulasi selesai di tingkatannya. 2. Operator untuk TIDAK melakukan Pengisian form DAA sebelum pleno di tiap tingkatan dimulai. Demikian untuk menjadi perhatian
Ykh.  Rekan2 operator yang sangat luar biasa dan dibanggakan Sehubungan dengan tahapan pemungutan suara tanggal 27 juni telah selesai.  Bersama ini diberitahukan sbb: 1. Kpu/kip kab/kota agar *segera* menyelesaikan pengiriman dokumen C&C1 melalui situng paling lambat hari ini tanggal 28 juni 2018 pukul 24.00 wib sebagaimana ketentuan dalam SE 574 dan wajib mengisi form Evaluasi Hitung Cepat melalui bit.ly/EvaluasiHitungCepat 2. Sistem akan mengunci jika sudah mencapai 100 persen,  dan apabila terdapat perbaikan, dapat menghubungi admin untuk dilakukan unlock sistem Demikian untuk menjadi perhatian dan kerjasama luar biasa ini. Tetap semangat dan tersenyum ya😊
Ykh.Rekan2 Operator Dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi terhadap Dokumen Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara serta Penetapan Hasil Pemilihan, bersama ini di beritahukan hal-hal sbb: 1. KPU/KIP Kab/Kota agar *segera* menjaga dan mengelola salinan Dokumen C & C1 Yang sudah di entri dan di pindai melalui Situng Entri dan Situng PIndai dan memastikan Data yang sudah di entri sesuai dengan Dokumen (image) yang di pindai. 2. Bagi KPU Kab/KIP Kab/Kota yang belum menyelesaikan entri dan PIndai salinan Dokumen C dan C1, agar segera menyelesaikannya dan selanjutkan dilakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya ditempat yang aman. 3. Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sudah selesai melakukan entri dan pindai salinan dokumen C&c1, agar segera melakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya di tempat yang aman serta *mengirimkan kembali* hasil yang sudah di entri da
Assalamualaikum Wr Wb. Teman2 PPK, PPS dan KPPS di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara. Terimakasih dan *salut* atas kesungguhan, integritas dan kerja keras yang tak kenal lelah, tahapan yang sangat penting , yaitu : *Pemungutan dan Penghitungan Suara* serta Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK telah berjalan dengan lancar dan aman. Sukses buat kita semua... *Alhamdulillah*            🙏🙏🙏

Bacaleg

L: Bacaleg Tidak Ada di DPS Terkait kebutuhan syarat pencalonan legislatif : terdaftar sebagai pemilih, apabila bacaleg tersebut tidak ada dalam DPS, KPU Kabupaten/Kota mencatat bacaleg tsb dengan form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. Dengan dicatat pada form tanggapan/masukan masyarakat atas DPS, oleh petugas ybs dimasukkan kedalam DPSHP/DPT.

Survey pilgub 2018

Sumber : Khuswatun C, S.Ip, M.Si                  (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Daftar Lembaga Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pilgub Jateng : 1. Indo Barometer - Jakarta 2. Rakata Institute - Lampung 3. Saiful Mujani Research & Consulting - Jakarta 4. Pandawa Research - Jakarta 5. MNC Televisi Network (iNews) - Jakarta 6. Kompas Media Nusantara - Jakarta 7. Indikator Politik Indonesia - Jakarta 8. Lingkaran Survei Kebijakan Publik - Jakarta 9. Indonesian Political Marketing (Polmark)  - Jakarta Daftar Lembaga Pemantau Pilgub Jateng 2018 : 1. UKM Fiat Justicia Unnes 2. LPP PWI Jateng 3. HMI Kota Semarang

Apl situng

Kepada Bapak/Ibu Operator dan Koordinator Situng yang terhormat. Untuk pelaksanaan besok, 27 Juni 2018. Untuk aplikasi Desktop Situng Pindai dan Situng Entri tidak usah download lagi jika sudah tidak ada masalah dengan wilayah, jumlah tps dan nama paslon. Gunakan aplikasi situng pindai dan situng entri ujicoba 2 atau ujicoba 3. Aplikasi tersbut bisa digunakan. Untuk membersihkan data pada aplikasi desktop itu caranya adalah "Buka folder aplikasi situng pindai atau situng entri kemudian Copy file yang ada di folder db-clean kemudian paste ke folder db" Data di aplikasi desktop situng entri dan situng pindai akan bersih kembali" Semangat ya teman-teman untuk besok.Semoga lancar dan tidak ada hambatan dalam pengerjaan Situng Pilkada 2018.

Pengarahan Helpdesk KPU tentang Ujicoba

Sumber : KPU RI                  (helpdesk tungsura) Ykh. Rekan2 operator yang dibanggakan Sehubungan dengan pelaksanaan uji coba nasional ke 3, serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Penggunaan Situng PIlkada 2018, bersama ini di berithaukan sbb: 1.  KPU/KIP Kabupaten/Kota agar mempersiapkan seluruh perangkat pendukung penggunaaan Situng untuk Ujicoba Nasional 3 dan penggunaan Situng Pilkada pada hari pemungutan suara. 2. Wakktu pelaksanaan Ujicoba Nasional 3 dimulai serentak Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 12.00 waktu setempat. 3.Skenario pada ujicoba3 berpedoman pada SE 519  dan kemudian dilanjutkan dengan skenario pengujiian terhadap Dokumen DB1 (Unggah dan Pindai sesuai dokumen DAA, dan DA1 yang di upload dan di pindai). 4. KPU Provinsi yang melaksanakan Pilgub, agar dapat melakukan pengujian situng dengan skenario melakukan upload dan PIndai dokumen DC1 sesuai Dokumen DB1 yang di upload dan dipindai oleh KPU Kab/Kota yang melaksanakan pilkada di wilayah

Form Pengiriman File

Image
Kirimkan file melalui form ini : Powered by EMF Form Builder

Pengisian DPT di Tungsura

Sumber : Drs.Iman Ustaat                (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Ada kemungkinan pada DPT masih ada pemilih yang salah jenis kelaminnya Misal....Sarwidi tertulis di DPT perempuan padahal ternyata laki-laki. Dalam kasus seperti ini KPPS tidak boleh serta Merta merubah jenis kelaminnya , karena akan berakibat berubahnya data di form C-KWK. Penanganannya adalah: KPPS tidak mengubah data pada DPT biarkan DPT apa adanya tetapi mencatat pada form C.2-KWK sebagai kejadian khusus. Sarwidi no.urut DPT...., Tertulis perempuan yang benar adalah laki-laki. Teman2..dengan bertambahnya jumlah form C.2-KWK menjadi 4 rangkap/lembar, maka berarti keempatnya harus diisi semuanya dengan isi yang sama... Pada saat mengirimkan form.C, C.1 dan A.Tb, untuk keperluan hitung cepat....semua KPPS wajib mengirim  3 jenis form tsb. Apabila di TPS tidak ada pemilih tambahan maka form A.Tb-KWK diisi. NIHIL Hal ini untuk memastikan semua KPPS mengirim A.Tb

Uji Coba Situng 2018 Tahap 3

Ujicoba Situng tahap 3 Hari         : Senin Tanggal   : 25 Juni 2018 Waktu      : 10.00 Wib waktu setempat Skenario  : 1) Menyiapkan formulir model C dan C1 yang sudah terisi sesuai dengan jumlah jenis pemilihan   yang akan dilaksanakan. 2) Entri formulir model C dan C1 di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa dan seluruh       Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa). 3) Entri, unggah dan pindai form DAA di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa di seluruh Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa). 4) Entri, unggah dan pindai form DA1 di Kabupaten untuk seluruh Kelurahan/Desa di seluruh Kecamatan dengan ketentuan 3 TPS dalam 1 Kelurahan (dapat menyesuaikan jumlah TPS nya bagi wilayah yang memiliki kurang dari 3 TPS dalam 1 Kelurahan/Desa).

Rentang kendali dan prosesnya

Sumber :Drs. Iman Ustaat                 (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Hal-hal lain yang diinstruksikan KPU Provinsi dalam pelaksanaan *Rentang Kendali*, adalah informasi / laporan kegiatan pada Kesempatan pertama : 1.Selambat-,lambatnya pada H-5 ( tanggal 22 Juni 2018) secara berjenjang KPPS melaporkan kpd PPS bahwa telah melaksanakan kegiatan *mengumumkan* tempat dan waktu pemungutan suara. Isi laporan meliputi: a. Nama Yang mengumumkan b.Kapan c.Dimana d.Metodenya apa ( misal. Menggunakan pengeras suara ditempat ibadah, woro-woro keliling wilayah TPS Laporan tsb secara berjenjang sudah diterima KPU Kabupaten paling lambat tgl.22 Juni 2018 pukul.16.00 WIB. Dengan model yg hampir sama ( konten tergantung kegiatannya), juga harus melaporkan. : 2. Distribusi form C.6 (H-3)-tgl.24 Juni. 3. Penerimaan Logistik diluar Kotak (H-2) 4.Penerimaan Kotak (H-1) 5.Pembuatan TPS (H-1) 6.Gladi bersih KPPS (H-1) 7.Kecukupan Logistik Pemungutan suara ( Hari H pukul 08.00 ) Dll. Int

Tentang C6

Sumber: Drs. Iman Ustaat              (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) ingin menegaskan lagi tentang *kemungkinan* terjadinya kasus pemilih DPT yg form *C.6-KWK* nya hilang dan *KTP-el* nya ketriwal. Sebelum keluarnya Surat 574 di PKPU 8/2018 sdh diatur pemilih DPT yang tidak membawa C.6 dan hanya membawa KTP-el/Suket. yaitu KPPS 4 meminta tolong petugas keamanan TPS ( bersama pemilih) untuk mengecek no.urut pemilih di DPT kemudian KPPS 4, dengan *cepitir* menulis no.urut DPT, Nama, NIK dan Alamat pemilih. Cepitir tsb sebagai alat bantu ketua KPPS memanggil pemilih tsb, dan cross check jumlah pemilih yg hadir. Dengan keluarnya surat 574 yg membolehkan pemilih DPT yg hadir tidak membawa KTP, maka prosedur semula tetap berlaku *ditambah* dengan: 1.Pemilih tsb *dipastikan* adalah pemilih  DPT sesuai dengan identitas di DPT maupun C.6. ( pemilih tersebut sudah dikenal KPPS). 2.KPPS memberitahukan Pengawas TPS dan saksi. 3.Kejadian tsb *dicatat* di form C.2 -KWK.

Rekapitulasi data softcopy DPS 2019

DPS PILEG DATA SOFTCOPY L P JML L P JML TPS : BANJARMANGU 17.834 17.226 35.060 17.834 17.226 35.060 141 : BANJARNEGARA 25.301 25.268 50.569 25.301 25.268 50.569 222 : BATUR 15.068 14.140 29.208 15.068 14.140 29.208 126 : BAWANG 24.583 24.432 49.015 24.583 24.432 49.015 197 : KALIBENING 18.419 17.986 36.405 18.419 17.986 36.405 161 : KARANGKOBAR 12.104 11.469 23.573 12.104 11.469 23.573 107 : MADUKARA 17.649 17.302 34.951 17.649 17.302 34.951 144 : MANDIRAJA 30.131 30.195 60.326 30.131 30.195 60.326 232 : PAGEDONGAN 16.666 15.999 32.665 16.666 15.999 32.665 124 : PAGENTAN 15.474 14.935 30.409 15.474 14.935 30.409 127 : PANDANARUM 9.220 8.961 18.181 9.220 8.961 18.181 80 : PEJAWARAN 17.212 16.501 33.713 17.212 16.501 33.713 139 : PUNGGELAN 33.607 32.779 66.386 33.607 32.779 66.386 273 : PURWANEGARA 31.960 32.180 64.140 31.960 32.180 64.140 241 : PURWAREJA KLAMPOK 18.095 18.380 36.475 18.095 18.380 36.475 133 : RAKIT 21.258 21.038 42.296 21.258 21.038 42.296 161 :