Perintah entri scan
Ykh.Rekan2 Operator
Dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi terhadap Dokumen Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara serta Penetapan Hasil Pemilihan, bersama ini di beritahukan hal-hal sbb:
1. KPU/KIP Kab/Kota agar *segera* menjaga dan mengelola salinan Dokumen C & C1 Yang sudah di entri dan di pindai melalui Situng Entri dan Situng PIndai dan memastikan Data
yang sudah di entri sesuai dengan Dokumen (image) yang di pindai.
2. Bagi KPU Kab/KIP Kab/Kota yang belum menyelesaikan entri dan PIndai salinan Dokumen C dan C1, agar segera
menyelesaikannya dan selanjutkan dilakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya ditempat yang aman.
3. Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sudah selesai melakukan entri dan pindai salinan dokumen C&c1, agar segera melakukan
*backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya di tempat yang aman serta *mengirimkan kembali* hasil yang sudah di entri dan di pindai, dengan
*Jadwal* Pengiriman ke situng akan diinfokan lebih lanjut.
4. Terhadap Tahapan Rekapitulasi tingkat KEcamatan yang saat ini sedang berjalan, KPU/KIP Kabupaten/Kota agar segera menjaga dan mengelola Dokumen dan dengan baik.
5. Bagi Kab/KIP Kabupaten/Kota yang sudah menerima *Softfile Form Excel dan salinan Dokumen Hasil Rekap tingkat Kecamatan*
untuk di upload di SItung web, agar *segera* di inventaris terlebih dahulu sampai dengan Aplikasi Situng Web di buka.
Demikian untuk menjadi Perhatian dan kerjasamanya.
Menindaklanjuti pemberitahuan 👆 diatas, terkait akan pengiriman data ulang kedalam situng web, bersama ini disampaikan hal2 sbb:
1. Bahwa situng web sudah dapat di akses kembali dan dimohon untuk merubah password pada saat login ke situng web.
2. KPU provinsi/KIP Aceh agar segera memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk mengirim ulang data entri pada situng entri paling lambat jam 20.00 WIB.
3. Bagi KPU Kab/Kota yang belummengirimkan hasil pindai model C, agar segera mengirimkan. Dan pastikan data masuk entri dan data masuk image sudah sesuai dan sama persentasenya.
4. Bagi KPU/KIP KPU Kab/Kota agar segera mengisi DAta PSU/S/L di situng web secara lengkap, untuk mendapatkan KODE PSU/S/L, yang akan digunakan untuk entri model C&C1 dan pindai model C&C1 hasil PSU kedalam situng desktop
5. Bagi KPU/KIP Kab/Kota yang sudah menerima file form excel dan salinan DAA dan DA1 dapat di unggah dan di pindai. Sedangkan dokumen DA2 diunggah bersamaan dengan pembukaan kotak di pleno kab/kota.
6. Bagi yang belum mendapatkan salinan dokumen DAA dan DA1, dapat di pindai bersamaan dengan dokumen DA2 pada saat pleno di Kab/Kota.
7. Untuk mendapatkan informasi secara komprehensif, terkait TPS yang melayani RS/Lapas/rutan, atau TPS yang melayani noken, dimohon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh agar memberitahukan Kepada KPU/KIP Kab/Kota untuk segera mengisi INFORMASI TPS KHUSUS pada situng web.
7. Untuk menjaga kelancaran dan keamanan dalam berkomunikasi, di mohon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh agar memberitahukan kepada KPU/KIP kab/kota untuk segera meinstall signal dengan link ............. sebagai pengganti watsapp yang selama ini digunakan.
8. KPU Provinsi/KIP Aceh agar membuat grup koordinasi kabupaten/kota di wilayahnya.
Demikian untuk disampaikan, dan terimakasih atas kerjasamanya. Tetap tersenyum😊. Mari kita kawal dokumen pilkada
Comments
Post a Comment