Sumber : Drs. Iman Ustaat (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Study kasus pada saat Pileg 2014.. Salah seorang warga Bantarwaru yg bernama Andi (nama disamarkan biar tdk sama dg anggota group) menikah dg warga Rejasa, kemudian Andi pindah domisili secara resmi menjadi warga Rejasa utk mengikuti istrinya. Pd saat Pileg 2014 Andi sudah terdaftar dlm DPT di TPS 2 Kel Rejasa dan mendapat form C.6 Permasalahannya adalah: Pd saat hari H, ternyata Andi plg ke Bantarwaru dan mencoblos di Tps 2 Bantarwaru meskipun yg dibawa adl C.6 Tps 2 Rejasa. Kelalaian KPPS ini baru diketahui setelah Andi selesai nyoblos dan surat suara sdh dimasukkan kedalam kotak dan jarinya jg sdh dicelup tinta. Dari permasalahan diatas, apa yg hrs dilakukan olh KPPS TPS 2 Bntarwaru utk solusi masalah tsb. Ini pengalaman berharga bagi para penyelenggara...Oleh karena itu dalam Bintek KPPS dijelaskan sampai mereka faham bahwa kategori /Jenis Pemilih hanya ada 3 : 1.Pemilih DPT, adalah pemilih *utama*
Comments
Post a Comment