Keliru tempat

Sumber : Drs. Iman Ustaat
                 (Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
Study kasus pada saat Pileg 2014..

Salah seorang warga Bantarwaru yg bernama Andi (nama disamarkan biar tdk sama dg anggota group) menikah dg warga Rejasa, kemudian Andi pindah domisili secara resmi menjadi warga Rejasa utk mengikuti istrinya. Pd saat Pileg 2014 Andi sudah terdaftar dlm DPT di TPS 2 Kel Rejasa dan mendapat form C.6 
Permasalahannya adalah: Pd saat hari H, ternyata Andi plg ke Bantarwaru dan mencoblos di Tps 2 Bantarwaru meskipun yg dibawa adl C.6 Tps 2 Rejasa. Kelalaian KPPS ini baru diketahui setelah Andi selesai nyoblos dan surat suara sdh dimasukkan kedalam kotak dan jarinya jg sdh dicelup tinta.
Dari permasalahan diatas,  apa yg hrs dilakukan olh KPPS TPS 2 Bntarwaru utk solusi masalah tsb.

Ini pengalaman berharga bagi para penyelenggara...Oleh karena itu dalam Bintek KPPS dijelaskan sampai mereka faham bahwa kategori /Jenis Pemilih hanya ada 3 :
1.Pemilih DPT, adalah pemilih *utama* dalam Pemilihan karena sdh melalui proses panjang *pemutakhiran* data pemilih. Oleh karena itulah surat suara di TPS adalah Jumlah DPT + 2,5 %. . Angka 2,5 % merupakan cadangan/ antisipasi terhadap surat suara yang rusak atau keliru coblos  *bukan* persediaan pemilih kategori / jenis lain
2.Pemilih pindahan/DPPh adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi karena beberapa sebab tidak dapat memilih di TPS tempat dia terdaftar, dia *terpaksa* memilih di TPS lain., maka dia diwajibkan mengurus kepindahannya dengan *bukti* ,Surat keterangan *pindah* memilih di TPS lain (A.5).
3.Pemilih *tambahan*, yaitu pemilih yg tidak terdaftar di DPT alias *ketriwal*, dia tetap diperbolehkan memilih dengan syarat :1.Meunjukkan KTP-el /Suket.
2.Memilih di TPS dimana dia berdomisili.
Karena pemilih jenis 2 dan 3 belum terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut, maka sebelum menggunakan hak pilihnya harus *didaftar* terlebih dulu. Pemilih pindahan didaftar pada *Daftar Pemilih Pindahan*(DPPh) atau dikenal sebagai form A.4-KWK dan pemilih Tambahan didaftar pada *Daftar Pemilih Tambahan*(DPPh) menggunakan formulir  A.Tb-KWK.
Pada kasus  *Andi* yang diceritakan mas Uji, dia tidak termasuk salah satu jenis pemilih yg ditentukan Undang-Undang, sehingga mestinya tidak boleh memilih di TPS tersebut. Dispensasi terhadap prosedur diatas hanya diberikan kpd pemilih dalam keadaan *darurat* atau keadaan *khusus* seperti Nara pidana di LP atau pasien di Rumah sakit yang dapat memperoleh form.A 5-KWK dengan prosedur *khusus*.Oleh karena menurut saya, kita tidak usah *berandai-andai* peristiwa tersebut akan terjadi lagi, tetapi lebih baik kita *meyakini* peristiwa tersebut tdk akan terjadi lagi dengan memberikan *Bimtek* yang *paripurna* kepada KPPS.

Comments

Popular posts from this blog

File Upload DPS ke Sidalih

File softcopy data DPS 2019