Simpan data situng
Ykh. Rekan2 koordinator
Sehubungan dengan tahap rekap ditingkat PPK akan berakhir tanggal 4 Juli 2018, bersama ini diberitahukan sbb:
1. KPU prov/KIP Aceh agar segera memberitahukan kepada KPU/KIP Kab/Kota untuk menghimpun dan menyimpan file form excel DAA dan DA1 hasil rekap serta salinan dok. DAA dan DA1 yang sudah di ttd PPK dan saksi dengan baik dan aman.
2. Form excel DAA dan DA1 agar segera di upload di situng bersama dengan pindai salinan dok. DAA dan DA1 yang di tandatangani oleh PPK dan Saksi paling lambat hari ini mulai pukul 8.00 sampai dengan Pukul 16.00 .
3. Apabila salinan dok. DAA dan DA1 belum ada, agar segera di copy dan dipindai pada saat buka kotak suara pada rekap tingkat kab/kota bersama dengan dok. DA2.
4. Dok. DA2 agar segera di pindai melalui situng, pada menu pindai rekap dibawah pindai dok. DA1.
5. Bagi Kab/Kota yang saat ini sudah masuk rekap di tingkat kab/kota, agar segera menyiapkan dok. DB, DB1 dan DB2.
6. Form DB, DB dan DB1 dapat diunduh di Situng pada menu rekap.
7. Dok. DB1, dan DB 2 agar segera di pindai kedalan situng.
8. Bagi KPU/KIP Kab/Kota yang melaksanakan PILBUP/PILWAKOT, setelah melaksanakan rekap di Kab/Kota, agar segera mempersiapkan BA dan SK Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan PILBUP/PILWAKOT dg lampirannya dapat diunduh di situng pada menu PENETAPAN HASIL.
9. Dok. BA dan SK penetapan rekap dan hasil yang sudah di ttd, dan di upload kedalam situng.
10. Bagi KPU/ KIP Kab/Kota yang beberapa TPS nya melayani RS/ LAPAS/RUTAN/NOKEN dan Belum mengisi INFORMASI TPS KHUSUS, agar wajib segera mengisinya di situng pada menu INFORMASI TPS KHUSUS paling lambat hari ini.
11. BaGI KPU/KIP Kab/Kota terdapat PSU/S/L dan Belum mengisi pada menu PSU/S/L. agar wajib segera mengisinya.
12. Dok. C&C1 hasil PSU/S/L agar di himpun dan dientri serta dipindai dg memasukkan kode PSU.
13. Jam pelayanan Situng pukul 8.00 - 16.00
Demikian untuk di
laksanakan. Diucapkan terimakasih.
Comments
Post a Comment