Tentang C6

Sumber: Drs. Iman Ustaat
             (Anggota KPU Kab. Banjarnegara)
ingin menegaskan lagi tentang *kemungkinan* terjadinya kasus pemilih DPT yg form *C.6-KWK* nya hilang dan *KTP-el* nya ketriwal.
Sebelum keluarnya Surat 574 di PKPU 8/2018 sdh diatur pemilih DPT yang tidak membawa C.6 dan hanya membawa KTP-el/Suket. yaitu KPPS 4 meminta tolong petugas keamanan TPS ( bersama pemilih) untuk mengecek no.urut pemilih di DPT kemudian KPPS 4, dengan *cepitir* menulis no.urut DPT, Nama, NIK dan Alamat pemilih. Cepitir tsb sebagai alat bantu ketua KPPS memanggil pemilih tsb, dan cross check jumlah pemilih yg hadir. Dengan keluarnya surat 574 yg membolehkan pemilih DPT yg hadir tidak membawa KTP, maka prosedur semula tetap berlaku *ditambah* dengan:
1.Pemilih tsb *dipastikan* adalah pemilih  DPT sesuai dengan identitas di DPT maupun C.6. ( pemilih tersebut sudah dikenal KPPS).
2.KPPS memberitahukan Pengawas TPS dan saksi.
3.Kejadian tsb *dicatat* di form C.2 -KWK.

Comments

Popular posts from this blog

File softcopy data DPS 2019

Verifikasi DPD 2019