Daftar nama pemilih yang memilik nama hanya 3 huruf.
Silakan unduh disini https://goo.gl/56NyFb
Untuk dapat mengunduh file ini, silakan ajukan permintaan pada formulir kontak.
Sumber :Drs. Iman Ustaat (Anggota KPU Kab. Banjarnegara) Hal-hal lain yang diinstruksikan KPU Provinsi dalam pelaksanaan *Rentang Kendali*, adalah informasi / laporan kegiatan pada Kesempatan pertama : 1.Selambat-,lambatnya pada H-5 ( tanggal 22 Juni 2018) secara berjenjang KPPS melaporkan kpd PPS bahwa telah melaksanakan kegiatan *mengumumkan* tempat dan waktu pemungutan suara. Isi laporan meliputi: a. Nama Yang mengumumkan b.Kapan c.Dimana d.Metodenya apa ( misal. Menggunakan pengeras suara ditempat ibadah, woro-woro keliling wilayah TPS Laporan tsb secara berjenjang sudah diterima KPU Kabupaten paling lambat tgl.22 Juni 2018 pukul.16.00 WIB. Dengan model yg hampir sama ( konten tergantung kegiatannya), juga harus melaporkan. : 2. Distribusi form C.6 (H-3)-tgl.24 Juni. 3. Penerimaan Logistik diluar Kotak (H-2) 4.Penerimaan Kotak (H-1) 5.Pembuatan TPS (H-1) 6.Gladi bersih KPPS (H-1...
Ykh.Rekan2 Operator Dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi terhadap Dokumen Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara serta Penetapan Hasil Pemilihan, bersama ini di beritahukan hal-hal sbb: 1. KPU/KIP Kab/Kota agar *segera* menjaga dan mengelola salinan Dokumen C & C1 Yang sudah di entri dan di pindai melalui Situng Entri dan Situng PIndai dan memastikan Data yang sudah di entri sesuai dengan Dokumen (image) yang di pindai. 2. Bagi KPU Kab/KIP Kab/Kota yang belum menyelesaikan entri dan PIndai salinan Dokumen C dan C1, agar segera menyelesaikannya dan selanjutkan dilakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya ditempat yang aman. 3. Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sudah selesai melakukan entri dan pindai salinan dokumen C&c1, agar segera melakukan *backup* data dengan cara *Export* Data Pada Situng Desktop dan menyimpannya di tempat yang aman serta *mengirimkan kembali* hasil yang sudah di entri da...
Comments
Post a Comment